Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia
Periksa Kelengkapan
Buat & Kirim Laporan
Simpan Nomor Laporan
Lacak Laporan Anda
IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) adalah forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI) untuk mempercepat respons penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC menghubungkan laporan korban secara digital dan cepat ke lembaga keuangan terkait (Bank, E-Wallet, dll.) untuk ditindaklanjuti.
Ada dua hal yang wajib Anda lakukan SEGERA:
Kumpulkan semua data sebelum melapor: bukti transfer, data rekening Anda, data rekening penipu, dan bukti percakapan.
IASC melibatkan berbagai institusi, termasuk perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, dan lembaga pemerintah.
berikut adalah hal-hal penting yang harus dipersiapkan oleh pelapor (korban atau perwakilannya) sebelum melakukan pelaporan:
Siapkan informasi lengkap mengenai diri Anda sebagai pelapor:
Kumpulkan semua informasi yang Anda miliki tentang pelaku penipuan:
Ini adalah bagian krusial yang akan digunakan untuk penelusuran. Harap diperhatikan bahwa satu formulir laporan difokuskan pada transaksi dari satu rekening korban ke rekening terlapor. Jika Anda mentransfer ke beberapa rekening penipu yang berbeda, Anda mungkin perlu membuat laporan terpisah. Siapkan rincian:
Sistem mewajibkan Anda mengunggah bukti-bukti digital. Pastikan Anda sudah menyiapkannya dalam format file yang dapat diunggah (seperti gambar JPG/PNG atau dokumen):
Mempersiapkan keempat set informasi ini secara lengkap sebelum membuka formulir akan sangat mempercepat proses pelaporan dan verifikasi.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bekerja sebagai forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sistem ini menghubungkan tiga pihak utama: Masyarakat sebagai pelapor, Anggota IASC (seperti Bank, Penyedia Jasa Pembayaran, dan E-Commerce) sebagai eksekutor, dan OJK sebagai pengawas. Tujuan utamanya adalah melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku secepat mungkin dan mengupayakan pengembalian sisa dana korban.
Proses kerja dimulai ketika korban (Masyarakat) mengajukan laporan rinci melalui portal IASC dan mendapatkan nomor tiket. Laporan ini pertama kali diterima dan diverifikasi oleh lembaga keuangan tempat korban bertransaksi (Penyelenggara Penerima Laporan). Setelah laporan divalidasi dan dianggap lengkap, sistem secara otomatis meneruskannya ke lembaga keuangan yang menaungi rekening terlapor (penipu) untuk segera ditindaklanjuti.
Lembaga terlapor kemudian wajib segera melakukan tindak lanjut inti, yaitu penundaan transaksi (blokir) untuk mengamankan dana. Kemudian melakukan investigasi (CDD/EDD) dan penelusuran aliran dana. Jika dana terdeteksi mengalir ke lembaga lain, sistem akan otomatis membuat laporan baru ke lembaga tersebut, menciptakan penanganan berantai. Seluruh proses ini diawasi ketat oleh Admin IASC untuk memastikan setiap tahapan diselesaikan sesuai batas waktu (SLA), hingga akhirnya diputuskan apakah dana dapat dikembalikan atau rekening tersebut dilepaskan.
Pengumpulan Data Pribadi
Kami mengumpulkan data pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon saat Anda mengisi formulir pelaporan. Data ini digunakan untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut laporan, serta tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.
Keamanan Data Pengguna
Tanggal Efektif: 31 November 2025
Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Indonesia Anti-Scam Centre ("Kami") mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan melindungi informasi pribadi Anda ("Data Pribadi") saat Anda menggunakan situs web, layanan, atau platform pelaporan kami ("Layanan").
Kami berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan data pribadi Anda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Dengan menggunakan Layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi Anda sesuai dengan kebijakan ini.
Kami mengumpulkan beberapa jenis informasi dari dan tentang pengguna Layanan kami, yang dikumpulkan untuk tujuan utama verifikasi dan tindak lanjut pelaporan Anda.
A. Data yang Anda Berikan Secara Langsung Ini adalah informasi yang Anda berikan secara sukarela kepada kami saat mengisi formulir pelaporan, yang mungkin termasuk:
B. Data Pribadi Spesifik (Sensitif) Kami juga mengumpulkan data yang dikategorikan sebagai data pribadi spesifik atau sensitif berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kami menangani data ini dengan tingkat kehati-hatian dan keamanan tertinggi:
C. Data yang Dikumpulkan Secara Otomatis Saat Anda bernavigasi dan berinteraksi dengan Layanan kami, kami mungkin menggunakan teknologi pengumpulan data otomatis untuk mengumpulkan informasi teknis tertentu, termasuk:
Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan tentang Anda atau yang Anda berikan kepada kami, termasuk Data Pribadi dan Data Pribadi Spesifik, untuk tujuan berikut:
Kami sangat menjaga kerahasiaan Data Pribadi Anda. Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun.
Kami tidak akan membagikan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga kecuali dalam keadaan berikut:
Kami berkomitmen untuk melindungi data pribadi Anda. Kami menerapkan dan memelihara langkah-langkah keamanan teknis, administratif, dan fisik yang wajar dan sesuai untuk melindungi Data Pribadi Anda, terutama Data Pribadi Spesifik seperti unggahan KTP dan informasi agama, dari akses, pengungkapan, perubahan, dan penghancuran yang tidak sah.
Langkah-langkah ini meliputi:
Meskipun kami berusaha keras untuk melindungi Data Pribadi Anda, perlu diingat bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet atau metode penyimpanan elektronik yang 100% aman.
Kami akan menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, termasuk untuk tujuan memuaskan persyaratan hukum, administrasi, atau pelaporan yang berlaku. Jangka waktu penyimpanan akan didasarkan pada sifat laporan dan persyaratan hukum. Setelah tidak lagi diperlukan, kami akan menghapus atau menganonimkan data Anda secara aman.
Sesuai dengan UU PDP dan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak-hak tertentu terkait Data Pribadi Anda, termasuk:
Untuk menggunakan hak-hak ini, silakan hubungi kami menggunakan rincian di bawah ini. Kami mungkin perlu memverifikasi identitas Anda sebelum memenuhi permintaan tersebut.
Layanan kami mungkin berisi tautan ke situs lain yang tidak dioperasikan oleh kami. Jika Anda mengklik tautan pihak ketiga, Anda akan diarahkan ke situs pihak ketiga tersebut. Kami sangat menyarankan Anda untuk meninjau Kebijakan Privasi setiap situs yang Anda kunjungi. Kami tidak memiliki kendali atas dan tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik situs atau layanan pihak ketiga mana pun.
Layanan kami tidak ditujukan untuk siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun ("Anak-Anak") tanpa persetujuan orang tua atau wali. Kami tidak secara sadar mengumpulkan informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi dari Anak-Anak tanpa persetujuan tersebut.
Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi kami dari waktu ke waktu. Kami akan memberi tahu Anda tentang perubahan apa pun dengan memposting Kebijakan Privasi baru di halaman ini dan memperbarui "Tanggal Efektif" di bagian atas. Perubahan berlaku segera setelah diposting.
Jika Anda memiliki kebutuhan untuk menggunakan hak-hak anda sebagaimana tercantum pada Nomor 7, silakan hubungi kami melalui Email: iasc@ojk.go.id dengan menyertakan subjek email sesuai dengan kebutuhan anda, email tersebut merupakan layanan satu arah yang tidak akan membalas pesan atau mengirimkan pesan, kecuali dalam hal konfirmasi atau kebutuhan mendesak lainnya.
TIDAK. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda:
Anda wajib melakukan keduanya.
TIDAK. Pelaporan ke IASC tidak menjamin dana Anda akan kembali.
Tujuan utama IASC adalah mempercepat proses penundaan transaksi (blokir) rekening penipu untuk mencoba mengamankan sisa dana yang mungkin masih ada. Keberhasilan penyelamatan dana sangat bergantung pada seberapa cepat Anda melapor.
Penipu bekerja dalam hitungan menit. Begitu uang Anda masuk, mereka akan langsung memindahkannya ke puluhan rekening lain (layering) atau menariknya secara tunai. Jika Anda melapor satu jam saja setelah kejadian, kemungkinan besar dana di rekening pertama penipu sudah kosong. Kecepatan Anda melapor adalah satu-satunya faktor yang memberi peluang bagi lembaga keuangan untuk membekukan sisa dana tersebut.
Meskipun pelaporan Anda cepat, proses penelusuran di lembaga keuangan sangat rumit. Penipu modern menggunakan jaringan rekening mule (rekening penampung) yang berlapis-lapis. Bank/PJP penipu harus melakukan penelusuran aliran dana (tracing) untuk melihat ke mana saja uang Anda dialirkan, dan ini seringkali membutuhkan koordinasi antar-lembaga keuangan.
Jika ada dana yang berhasil diamankan dan dapat dikembalikan, Anda hanya akan dihubungi secara resmi oleh lembaga keuangan tempat Anda bertransaksi (yaitu Bank/PJP yang Anda gunakan untuk mentransfer uang ke penipu). Bukan IASC atau lembaga keuangan penipu yang akan menghubungi Anda.
Kami memahami kepanikan Anda. Namun, setelah Anda menyelesaikan laporan ke IASC dan Kepolisian, kami mohon Anda untuk mengatur ekspektasi Anda secara realistis.
Selama Anda belum menerima informasi resmi dari Bank/PJP Anda sendiri mengenai pengembalian dana, Anda harus menganggap bahwa dana tersebut sudah tidak dapat diselamatkan. Fokus IASC dan lembaga keuangan adalah menghentikan pelaku dan memblokir rekening mereka agar tidak menimbulkan korban-korban lain.
Untuk melaporkan kendala gagal lapor silahkan klik link berikut Laporan Kendala