Indonesia Anti-Scam Centre

Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan Indonesia

Langkah Pelaporan

1

Periksa Kelengkapan

2

Buat & Kirim Laporan

3

Simpan Nomor Laporan

4

Lacak Laporan Anda

Tentang IASC

IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) adalah forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI) untuk mempercepat respons penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC menghubungkan laporan korban secara digital dan cepat ke lembaga keuangan terkait (Bank, E-Wallet, dll.) untuk ditindaklanjuti.

Ada dua hal yang wajib Anda lakukan SEGERA:

  1. Lapor ke IASC: Segera laporkan melalui portal IASC untuk jalur penanganan finansial (upaya pemblokiran rekening).
  2. Lapor ke Penegak Hukum: Segera buat Laporan Polisi (LP) di kantor polisi terdekat untuk jalur proses hukum.

Kumpulkan semua data sebelum melapor: bukti transfer, data rekening Anda, data rekening penipu, dan bukti percakapan.

IASC melibatkan berbagai institusi, termasuk perbankan, penyedia layanan pembayaran, e-commerce, dan lembaga pemerintah.

berikut adalah hal-hal penting yang harus dipersiapkan oleh pelapor (korban atau perwakilannya) sebelum melakukan pelaporan:

1. Data Diri Pelapor

Siapkan informasi lengkap mengenai diri Anda sebagai pelapor:

  • Identitas Diri: Nama lengkap, Nomor Identitas (KTP/KITAS/Paspor/NPWP), Provinsi dan Kota Domisili, serta Alamat lengkap.
  • Kontak Aktif: Nomor telepon dan alamat email yang valid (karena akan digunakan untuk konfirmasi dan permintaan perbaikan).
  • Dokumen Identitas: Siapkan file pindaian (scan) atau foto KTP/KITAS Anda untuk diunggah.
  • Khusus Jika Mewakili Korban: Jika Anda melapor atas nama orang lain, Anda wajib menyiapkan Surat Kuasa dari korban dan Tanda Pengenal Korban (misalnya KTP korban) untuk diunggah.

2. Data Pihak Terlapor (Penipu)

Kumpulkan semua informasi yang Anda miliki tentang pelaku penipuan:

  • Identitas Terlapor: Nama pelaku (jika diketahui).
  • Kontak Terlapor: Nomor telepon pelaku.
  • Informasi Akun/Media: Dari mana Anda mengetahui penipuan ini (misalnya media sosial, WhatsApp, situs web) dan detail akunnya.

3. Detail Kejadian dan Transaksi (Paling Penting)

Ini adalah bagian krusial yang akan digunakan untuk penelusuran. Harap diperhatikan bahwa satu formulir laporan difokuskan pada transaksi dari satu rekening korban ke rekening terlapor. Jika Anda mentransfer ke beberapa rekening penipu yang berbeda, Anda mungkin perlu membuat laporan terpisah. Siapkan rincian:

  • Kronologi: Catatan urutan kejadian penipuan secara jelas, serta tanggal dan waktu pasti kejadian.
  • Informasi Rekening Anda (Korban): Nama Bank/PJP Anda, Nomor Rekening/Akun Anda, dan Nama Pemilik Rekening Anda
  • Informasi Rekening Terlapor (Penipu): Nama Bank/PJP tujuan transfer, Nomor Rekening/Akun tujuan, dan Nama Pemilik Rekening tujuan.
  • Detail Transaksi: Tanggal dan Waktu pasti Anda melakukan transfer, serta Nominal (jumlah) uang yang ditransfer.

4. Bukti-Bukti Pendukung (Wajib Diunggah)

Sistem mewajibkan Anda mengunggah bukti-bukti digital. Pastikan Anda sudah menyiapkannya dalam format file yang dapat diunggah (seperti gambar JPG/PNG atau dokumen):

  • Bukti Transaksi (Wajib): Bukti transfer, tangkapan layar (screenshot) mobile banking, atau struk yang menunjukkan transaksi berhasil.
  • Bukti Komunikasi: Tangkapan layar percakapan Anda dengan penipu (misalnya via WhatsApp, media sosial).
  • Bukti Sumber Informasi: Tangkapan layar yang menunjukkan sumber/media penipuan (misalnya iklan palsu, situs web palsu).
  • Bukti Pendukung Lainnya: Bukti apa pun yang dapat memperkuat laporan Anda.

Mempersiapkan keempat set informasi ini secara lengkap sebelum membuka formulir akan sangat mempercepat proses pelaporan dan verifikasi.

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bekerja sebagai forum koordinasi terpusat yang dipimpin oleh OJK (Satgas PASTI) untuk mempercepat penanganan penipuan transaksi keuangan. Sistem ini menghubungkan tiga pihak utama: Masyarakat sebagai pelapor, Anggota IASC (seperti Bank, Penyedia Jasa Pembayaran, dan E-Commerce) sebagai eksekutor, dan OJK sebagai pengawas. Tujuan utamanya adalah melakukan penundaan transaksi pada rekening pelaku secepat mungkin dan mengupayakan pengembalian sisa dana korban.

Proses kerja dimulai ketika korban (Masyarakat) mengajukan laporan rinci melalui portal IASC dan mendapatkan nomor tiket. Laporan ini pertama kali diterima dan diverifikasi oleh lembaga keuangan tempat korban bertransaksi (Penyelenggara Penerima Laporan). Setelah laporan divalidasi dan dianggap lengkap, sistem secara otomatis meneruskannya ke lembaga keuangan yang menaungi rekening terlapor (penipu) untuk segera ditindaklanjuti.

Lembaga terlapor kemudian wajib segera melakukan tindak lanjut inti, yaitu penundaan transaksi (blokir) untuk mengamankan dana. Kemudian melakukan investigasi (CDD/EDD) dan penelusuran aliran dana. Jika dana terdeteksi mengalir ke lembaga lain, sistem akan otomatis membuat laporan baru ke lembaga tersebut, menciptakan penanganan berantai. Seluruh proses ini diawasi ketat oleh Admin IASC untuk memastikan setiap tahapan diselesaikan sesuai batas waktu (SLA), hingga akhirnya diputuskan apakah dana dapat dikembalikan atau rekening tersebut dilepaskan.

Kebijakan Privasi

Pengumpulan Data Pribadi

Kami mengumpulkan data pribadi seperti nama, alamat email, dan nomor telepon saat Anda mengisi formulir pelaporan. Data ini digunakan untuk keperluan verifikasi dan tindak lanjut laporan, serta tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Anda.

Keamanan Data Pengguna

Tanggal Efektif: 31 November 2025

Kebijakan Privasi ini menjelaskan bagaimana Indonesia Anti-Scam Centre ("Kami") mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan, dan melindungi informasi pribadi Anda ("Data Pribadi") saat Anda menggunakan situs web, layanan, atau platform pelaporan kami ("Layanan").

Kami berkomitmen penuh untuk melindungi privasi dan data pribadi Anda sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Dengan menggunakan Layanan kami, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui pengumpulan dan penggunaan informasi Anda sesuai dengan kebijakan ini.

1. Informasi yang Kami Kumpulkan

Kami mengumpulkan beberapa jenis informasi dari dan tentang pengguna Layanan kami, yang dikumpulkan untuk tujuan utama verifikasi dan tindak lanjut pelaporan Anda.

A. Data yang Anda Berikan Secara Langsung Ini adalah informasi yang Anda berikan secara sukarela kepada kami saat mengisi formulir pelaporan, yang mungkin termasuk:

  • Data Identitas: Nama lengkap, Nomor Identitas (misal: NIK, Paspor), Jenis Identitas.
  • Data Demografis: Tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kewarganegaraan.
  • Data Kontak: Alamat email, nomor telepon, dan alamat domisili (provinsi, kota, dan alamat lengkap).
  • Data Profesional: Pekerjaan Pelapor.
  • Isi Laporan: Rincian dan informasi yang Anda sertakan dalam formulir pelaporan Anda, serta status Anda (korban atau perwakilan).

B. Data Pribadi Spesifik (Sensitif) Kami juga mengumpulkan data yang dikategorikan sebagai data pribadi spesifik atau sensitif berdasarkan undang-undang yang berlaku. Kami menangani data ini dengan tingkat kehati-hatian dan keamanan tertinggi:

  • Informasi Keagamaan: Data mengenai agama atau kepercayaan Anda.
  • Dokumen Identitas: Salinan atau pindaian digital dokumen identitas Anda (seperti KTP, Paspor, atau lainnya) yang Anda unggah ke sistem kami. Dokumen ini dapat berisi informasi tambahan seperti foto, tanda tangan, dan data pribadi lainnya.

C. Data yang Dikumpulkan Secara Otomatis Saat Anda bernavigasi dan berinteraksi dengan Layanan kami, kami mungkin menggunakan teknologi pengumpulan data otomatis untuk mengumpulkan informasi teknis tertentu, termasuk:

  • Data Log: Alamat Protokol Internet (IP) Anda, jenis browser, versi browser, halaman Layanan kami yang Anda kunjungi, waktu dan tanggal kunjungan Anda, dan statistik lainnya.
  • Cookies dan Teknologi Pelacakan: Kami menggunakan cookies dan teknologi pelacakan serupa untuk melacak aktivitas di Layanan kami dan menyimpan informasi tertentu.
2. Penggunaan Informasi Anda

Kami menggunakan informasi yang kami kumpulkan tentang Anda atau yang Anda berikan kepada kami, termasuk Data Pribadi dan Data Pribadi Spesifik, untuk tujuan berikut:

  • Untuk Menyediakan Layanan Kami: Untuk mengoperasikan dan memelihara Layanan kami, terutama untuk menerima dan mengelola laporan Anda.
  • Verifikasi dan Tindak Lanjut: Untuk memverifikasi identitas Anda sebagai pelapor atau korban guna memastikan validitas laporan dan untuk menindaklanjuti laporan yang Anda ajukan.
  • Komunikasi: Untuk menghubungi Anda terkait laporan Anda, memberikan pembaruan status, atau menanggapi pertanyaan dan korespondensi Anda.
  • Keamanan dan Pencegahan Penipuan: Untuk memantau, mendeteksi, dan mencegah aktivitas penipuan dan penyalahgunaan Layanan kami.
  • Peningkatan Layanan: Untuk memahami bagaimana pengguna berinteraksi dengan Layanan kami guna meningkatkan fungsionalitas dan pengalaman pengguna.
  • Kewajiban Hukum: Untuk mematuhi kewajiban hukum, perintah pengadilan, atau proses hukum lain yang sah yang mungkin mewajibkan kami memproses atau mengungkapkan data Anda.
3. Pembagian dan Pengungkapan Data

Kami sangat menjaga kerahasiaan Data Pribadi Anda. Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga mana pun.

Kami tidak akan membagikan Data Pribadi Anda kepada pihak ketiga kecuali dalam keadaan berikut:

  • Dengan Persetujuan Eksplisit Anda: Kami hanya akan membagikan informasi Anda (terutama data sensitif) dengan pihak ketiga jika kami telah mendapatkan persetujuan tertulis dan eksplisit dari Anda.
  • Penyedia Layanan: Kami dapat mempekerjakan perusahaan dan individu pihak ketiga untuk memfasilitasi Layanan kami (misalnya, penyedia hosting server, layanan keamanan siber). Pihak-pihak ini hanya memiliki akses ke Data Pribadi Anda untuk melakukan tugas-tugas ini atas nama kami dan terikat secara kontraktual untuk menjaga kerahasiaan dan tidak mengungkapkannya atau menggunakannya untuk tujuan lain.
  • Kewajiban Hukum: Jika diwajibkan oleh hukum, panggilan pengadilan, perintah pengadilan, atau untuk menanggapi permintaan yang sah oleh aparat penegak hukum atau otoritas publik yang berwenang.
  • Perlindungan Kepentingan: Kami dapat mengungkapkan informasi Anda jika kami yakin pengungkapan diperlukan atau sesuai untuk melindungi hak, properti, atau keamanan Indonesia Anti-Scam Centre, pengguna kami, atau publik.
4. Keamanan Data Pengguna

Kami berkomitmen untuk melindungi data pribadi Anda. Kami menerapkan dan memelihara langkah-langkah keamanan teknis, administratif, dan fisik yang wajar dan sesuai untuk melindungi Data Pribadi Anda, terutama Data Pribadi Spesifik seperti unggahan KTP dan informasi agama, dari akses, pengungkapan, perubahan, dan penghancuran yang tidak sah.

Langkah-langkah ini meliputi:

  • Enkripsi: Setiap informasi yang Anda kirimkan melalui Layanan kami akan dienkripsi saat transit menggunakan teknologi Secure Socket Layer (SSL) atau yang setara. Kami juga menerapkan enkripsi pada data yang disimpan (at-rest), terutama untuk file sensitif yang Anda unggah.
  • Penyimpanan Aman: Data Pribadi Anda disimpan dalam server yang aman, dilindungi oleh firewall dan sistem keamanan terstandar industri.
  • Kontrol Akses Ketat: Akses ke Data Pribadi (terutama data spesifik) dibatasi hanya untuk personel yang berwenang yang telah menandatangani perjanjian kerahasiaan dan mutlak membutuhkannya untuk melakukan tugas pekerjaan mereka (misal: verifikasi laporan).

Meskipun kami berusaha keras untuk melindungi Data Pribadi Anda, perlu diingat bahwa tidak ada metode transmisi melalui Internet atau metode penyimpanan elektronik yang 100% aman.

5. Penyimpanan Data

Kami akan menyimpan Data Pribadi Anda hanya selama diperlukan untuk memenuhi tujuan pengumpulannya, termasuk untuk tujuan memuaskan persyaratan hukum, administrasi, atau pelaporan yang berlaku. Jangka waktu penyimpanan akan didasarkan pada sifat laporan dan persyaratan hukum. Setelah tidak lagi diperlukan, kami akan menghapus atau menganonimkan data Anda secara aman.

6. Hak-Hak Anda (Sebagai Subjek Data)

Sesuai dengan UU PDP dan peraturan yang berlaku, Anda memiliki hak-hak tertentu terkait Data Pribadi Anda, termasuk:

  • Hak Akses: Hak untuk meminta salinan informasi yang kami miliki tentang Anda.
  • Hak Koreksi (Rectification): Hak untuk meminta kami memperbaiki atau melengkapi informasi apa pun yang Anda yakini tidak akurat atau tidak lengkap.
  • Hak Penghapusan: Hak untuk meminta kami menghapus Data Pribadi Anda dalam kondisi tertentu.
  • Hak Penarikan Persetujuan: Hak untuk menarik kembali persetujuan Anda atas pemrosesan data Anda kapan saja.

Untuk menggunakan hak-hak ini, silakan hubungi kami menggunakan rincian di bawah ini. Kami mungkin perlu memverifikasi identitas Anda sebelum memenuhi permintaan tersebut.

7. Tautan ke Situs Pihak Ketiga

Layanan kami mungkin berisi tautan ke situs lain yang tidak dioperasikan oleh kami. Jika Anda mengklik tautan pihak ketiga, Anda akan diarahkan ke situs pihak ketiga tersebut. Kami sangat menyarankan Anda untuk meninjau Kebijakan Privasi setiap situs yang Anda kunjungi. Kami tidak memiliki kendali atas dan tidak bertanggung jawab atas konten, kebijakan privasi, atau praktik situs atau layanan pihak ketiga mana pun.

8. Privasi Anak-Anak

Layanan kami tidak ditujukan untuk siapa pun yang berusia di bawah 18 tahun ("Anak-Anak") tanpa persetujuan orang tua atau wali. Kami tidak secara sadar mengumpulkan informasi yang dapat diidentifikasi secara pribadi dari Anak-Anak tanpa persetujuan tersebut.

9. Perubahan pada Kebijakan Privasi Ini

Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi kami dari waktu ke waktu. Kami akan memberi tahu Anda tentang perubahan apa pun dengan memposting Kebijakan Privasi baru di halaman ini dan memperbarui "Tanggal Efektif" di bagian atas. Perubahan berlaku segera setelah diposting.

10. Hubungi Kami

Jika Anda memiliki kebutuhan untuk menggunakan hak-hak anda sebagaimana tercantum pada Nomor 7, silakan hubungi kami  melalui Email: iasc@ojk.go.id dengan menyertakan subjek email sesuai dengan kebutuhan anda, email tersebut merupakan layanan satu arah yang tidak akan membalas pesan atau mengirimkan pesan, kecuali dalam hal konfirmasi atau kebutuhan mendesak lainnya.

FAQ

TIDAK. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda: 

  • Lapor ke IASC: Tujuannya untuk penanganan cepat & pemblokiran. Ini adalah jalur koordinasi finansial agar Bank/PJP dapat segera menunda transaksi dan menelusuri aliran dana.
  • Lapor ke Polisi (LP): Tujuannya untuk proses hukum & penindakan pelaku. Laporan Polisi adalah dasar bagi penegak hukum untuk menginvestigasi tindak pidana dan menindak pelakunya secara hukum.

Anda wajib melakukan keduanya.

TIDAK. Pelaporan ke IASC tidak menjamin dana Anda akan kembali.

Tujuan utama IASC adalah mempercepat proses penundaan transaksi (blokir) rekening penipu untuk mencoba mengamankan sisa dana yang mungkin masih ada. Keberhasilan penyelamatan dana sangat bergantung pada seberapa cepat Anda melapor.

Penipu bekerja dalam hitungan menit. Begitu uang Anda masuk, mereka akan langsung memindahkannya ke puluhan rekening lain (layering) atau menariknya secara tunai. Jika Anda melapor satu jam saja setelah kejadian, kemungkinan besar dana di rekening pertama penipu sudah kosong. Kecepatan Anda melapor adalah satu-satunya faktor yang memberi peluang bagi lembaga keuangan untuk membekukan sisa dana tersebut.

Meskipun pelaporan Anda cepat, proses penelusuran di lembaga keuangan sangat rumit. Penipu modern menggunakan jaringan rekening mule (rekening penampung) yang berlapis-lapis. Bank/PJP penipu harus melakukan penelusuran aliran dana (tracing) untuk melihat ke mana saja uang Anda dialirkan, dan ini seringkali membutuhkan koordinasi antar-lembaga keuangan.

Jika ada dana yang berhasil diamankan dan dapat dikembalikan, Anda hanya akan dihubungi secara resmi oleh lembaga keuangan tempat Anda bertransaksi (yaitu Bank/PJP yang Anda gunakan untuk mentransfer uang ke penipu). Bukan IASC atau lembaga keuangan penipu yang akan menghubungi Anda.

Kami memahami kepanikan Anda. Namun, setelah Anda menyelesaikan laporan ke IASC dan Kepolisian, kami mohon Anda untuk mengatur ekspektasi Anda secara realistis.

Selama Anda belum menerima informasi resmi dari Bank/PJP Anda sendiri mengenai pengembalian dana, Anda harus menganggap bahwa dana tersebut sudah tidak dapat diselamatkan. Fokus IASC dan lembaga keuangan adalah menghentikan pelaku dan memblokir rekening mereka agar tidak menimbulkan korban-korban lain.

Untuk melaporkan kendala gagal lapor silahkan klik link berikut Laporan Kendala

Hubungi Kami

Phone Call Center OJK: 157

Email Email: konsumen@ojk.go.id